Polemik Kenaikan Pajak di Kabupaten Karawang


GPZ | KARAWANG - Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022 hingga saat ini masih menjadi polemik.

Pasalnya, keputusan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, terlebih bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil.

Beberapa kali protes dan keberatan dilontarkan oleh para Kades yang tergabung didalam wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, namun hingga saat ini belum ada solusi dari Pemkab Karawang.

Asep Dasuki, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang saat diskusi bersama Apdesi Karawang menjelaskan, tidak benar bahwa DPRD dalam hal ini Komisi II telah merekomendasikan terkait kenaikan NJOP PBB, DPRD hanya mengevaluasi dan konsepnya bukan seperti yang sudah terjadi saat ini.

"Kami tidak pernah merekomendasikan Pemkab untuk menaikan PBB, apalagi kami dengar naiknya sampai sekitar 400%, tidak benar itu," ungkapnya.

Ditempat sama, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar, mengatakan untuk masalah kenaikan NJOP PBB akan dibahas lagi, nantinya akan dijadwalkan pertemuan antara Apdesi, Bapenda dan DPRD.

Menurutnya, masalah tersebut harus segera diselesaikan, mengingat saat ini masyarakat masih kesulitan akibat wabah corona, ditambah dengan adanya kenaikan PBB yang sangat mencekik.

"Saya sarankan pihak Apdesi segera mengirimkan surat keberatan atas kenaikan NJOP PBB kepada DPRD Karawang, agar kami bisa menindaklanjuti secara resmi, misalnya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tuturnya.

"Sebenarnya, nanti hari Senin (23/05) juga kami akan ada rapat dengan TPAD, inti dari diskusi ini pasti akan kami sampaikan juga, namun tetap Apdesi harus mengirim surat keberatan resmi kepada DPRD," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Karawang, Sukarya WK, menyampaikan yang sedang dibicarakan adalah soal kenaian PBB, namun pihaknya menilai itu bukanlah naik, tapi pindah bahkan bisa 100 persen hingga 500 persen.

"Tentu kita keberatan, seperti kita ketahui wilayah Karawang mayoritas pertanian, kalau dibebankan dengan biaya pajak tinggi, tentu masyarakat tidak akan mampu bayar, terlebih lagi biaya pertanian itu mahal," ucapnya.

Lebih lanjut, Sukarya WK meminta Pemkab Karawang agar mengkaji ulang dan merevisi kebijakan yang dituangkan kedalam Keputusan Bupati Karawang tersebut.

"Kami juga menyarankan kepada seluruh jajaran Kades yang tergabung di Apdesi, agar mengimbau kepada masyarakat jangan dulu bayar pajak sebelum adanya perubahan Kepbup dan kebijakan yang baru dari Pemkab Karawang," tegasnya.

(Ag)

Lebih baru Lebih lama