LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau, melalui Polsek Lubuklinggau Utara I, kembali melaksanakan kegiatan patroli sosialisasi dan mengedukasi warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) Senin (02/10/23) Sekira pukul 13:15 WIB.
Kegiatan ini di pimpin langsung kapolsek Lubuklinggau utara 1 Akp Denhar. SH, beserta anggota personil polsek Lubuk linggau utara 1 Aipda Dadang irawan (Kasium) Aipda Elvi Suhendri (kanit patroli) Bripka A. Suherman, S.H.MH.(Kanit Binmas) Bripka Farud sukdi.S.IP (Kanit intelkam).
Kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat , tokoh Agama , pemuda dan adat. Dalam upaya melakukan pencegahan dini apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta tidak henti-hentinya untuk mengingatkan warga demi kepentingan bersama.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara 1, AKP Denhar menerangkan bahwa anggotanya melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.(Karhutla).
"Himbauan ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumsel penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara 1," Ungkap Kapolsek
Lebih lanjut, ia menambahkan melakukan upaya sosialisasi dan himbauan ini, agar masyarakat terkhusus warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, agar memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar terlebih lagi pada saat musim kemarau. Hal ini dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, bisa dipidana. Sesuai UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, yaitu. Barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
"semoga dengan adanya upaya himbauan seperti ini wilayah Hukum Polsek Lubuklinggau Utara 1, tidak terjadi Karhutla yang dapat merugikan kita semua dan masyarakat, sadar serta memahami bahwa pentingnya untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar." Pungkas Kapolsek. (Un)

