Tanjungpinang, 11 Februari 2025 – Aliansi Gerakan Bersama Kepulauan Riau (Kepri) Tanjungpinang resmi mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau guna meminta audiensi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP). Surat tersebut berkaitan dengan keberadaan Tim Khusus (Timsus) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam surat tersebut, Aliansi Gerakan Bersama mempertanyakan urgensi dan transparansi pembentukan Timsus yang ditugaskan untuk mengendalikan percepatan target pembangunan daerah di Kepri pada periode 2021–2026. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Pemprov Kepri Dinilai Kurang Peka Terhadap Efisiensi Anggaran
Salah satu tokoh pergerakan dalam Aliansi Gerakan Bersama, yang enggan disebutkan namanya, menyoroti ketidaksesuaian kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan arahan efisiensi yang ditekankan oleh pemerintah pusat.
"Seharusnya Pemprov Kepri lebih peka terhadap kondisi keuangan daerah dan nasional. Jika Presiden telah menginstruksikan efisiensi dalam penggunaan APBN dan APBD, maka seharusnya pembentukan tim khusus ini dipertimbangkan kembali. Kenapa harus ada tim khusus sebanyak itu? Apalagi informasi yang kami terima, gaji mereka bisa mencapai Rp15 juta per bulan. Ini menjadi tanda tanya besar: bagaimana mekanisme penggajian mereka, dan bagaimana cara mengukur efektivitas kerja mereka?" ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada indikator yang jelas untuk menilai keberhasilan Timsus Gubernur dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa anggaran yang dialokasikan untuk tim tersebut tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat Kepri.
Koordinator Aliansi: Legitimasi dan Kompetensi Timsus Harus Jelas
Senada dengan pernyataan tersebut, Koordinator Aliansi Gerakan Bersama Kepri, Said Ahmad Sukri, menekankan pentingnya transparansi dalam penentuan anggota tim khusus. Ia mempertanyakan apakah individu yang ditunjuk memiliki kompetensi yang relevan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
"Barometer penilaian kinerja harus didasarkan pada pencapaian akademik dan keilmuan. Jika aspek tersebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam rekrutmen Timsus, lalu bagaimana cara menilai kinerja mereka? Ini yang ingin kami tanyakan dalam forum RDP dengan DPRD Provinsi Kepri," ujar Said Ahmad Sukri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan tim khusus ini perlu dievaluasi secara mendalam agar tidak menjadi beban anggaran daerah yang justru menghambat efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Aliansi Gerakan Bersama Siap Hadir dalam RDP
Ketika ditanya mengenai kesiapan menghadiri rapat dengar pendapat, Said Ahmad Sukri menyatakan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan dari DPRD Provinsi Kepri.
"Kami akan hadir dalam RDP sesuai dengan kapasitas kami sebagai perwakilan masyarakat yang peduli terhadap kebijakan daerah. Kami berharap DPRD segera merespons surat yang telah kami sampaikan dan memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan catatan penting terkait kebijakan Timsus Gubernur," tuturnya.
Menurutnya, salah satu poin yang akan dibahas dalam forum tersebut adalah mekanisme tata kelola penggajian tim khusus yang saat ini dialokasikan melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami ingin mengetahui bagaimana dasar hukum penggajian tim khusus ini, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta sejauh mana OPD terkait terlibat dalam pengalokasian anggaran untuk mereka," tegasnya.
DPRD Kepri Diharapkan Segera Menanggapi
Surat audiensi dari Aliansi Gerakan Bersama Kepri telah disampaikan ke bagian penerimaan surat masuk Sekretariat DPRD Provinsi Kepri pada Senin lalu. Aliansi berharap pimpinan DPRD dapat segera menindaklanjuti permohonan ini dan menjadwalkan RDP dalam waktu dekat.
Jika DPRD memberikan ruang bagi audiensi ini, diharapkan dapat menjadi forum yang konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan pembentukan Timsus Gubernur, sehingga transparansi dan efektivitas anggaran daerah dapat lebih terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kepri maupun Pemerintah Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audiensi tersebut. (Nursalim Turatea).
