Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Periode Juni 2025


 

Batam, 18 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 1 (satu) WNA asal India, dan 1 (satu) WNA Kanada pada periode Juni 2025. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Izin Tinggal di wilayah Indonesia.


WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode bulan Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa WNA Tiongkok berinisial FW tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal (Overstay) di Indonesia. Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah batas waktu Izin Tinggalnya, sehingga FW dikenakan deportasi pada tanggal 13 Juni 2025.


Kantor Imigrasi Batam melakukan deportasi terhadap 1 WNA Kanada berinisial DJM pada tanggal 13 Juni 2025. DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Diketahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sehingga sempat ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil, yang bersangkutan dikenakan deportasi dari Wilayah Indonesia.


Selanjutnya telah dilakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang sudah menjadi subject of interest oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Diketahui yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terkait data/informasi Keimigrasiannya sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2025 karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagai Orang Asing sebagaimana Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kemudian pada tanggal 17 Juni 2025 Kantor Imigrasi juga mendeportasi 1 WNA India berinisial JS yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa JS sudah Overstay selama 70 (tujuh puluh) hari di Wilayah Indonesia. (Redaksi).(Yti)

Lebih baru Lebih lama