RS Jasmine Terkesan Enggan Penyelesaian Secara Mediasi, Keluarga Korban Bersiap Tempuh Jalur Hukum


 

BATAM – Kasus dugaan malpraktik dan pengabaian pasien BPJS yang mengakibatkan kematian seorang pasien di RS Jasmine kembali menguat setelah pertemuan mediasi antara pihak keluarga korban, RS Jasmine, Dinas Kesehatan (Dinkes), Ombudsman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) berlangsung tanpa hasil konkret pada Selasa (10/6).


Dalam pertemuan tersebut, pengacara keluarga korban, Agus Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sejak awal hanya menginginkan penjelasan dari pihak RS JASMINE dan penyelesaian secara baik-baik. Namun, upaya pertemuan yang telah berulang kali diupayakan pihak kuasa hukum keluarga korban tidak pernah direalisasikan oleh pihak RS JASMINE.


"Kami sudah mencoba mengundang pihak RS secara baik-baik. Bahkan tempat pertemuan kami pilih di RS Jasmine sendiri sebagai bentuk niat baik, agar tidak terkesan mendiskreditkan profesi dokter yang menangani dan management RS. Tapi pertemuan itu tidak pernah terwujud hingga hari ini," ungkap Agus.


Padahal, menurutnya, dalam surat jawaban RS JASMINE  terhadap somasi, pihak rumah sakit melalui direkturnya menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ironisnya, sikap tersebut tak dibuktikan dengan tindakan nyata, undangan pertemuan yang dilayangkan kuasa hukum tidak diindahkan.


Lebih lanjut, Agus juga menyayangkan sikap IDI yang langsung menyatakan bahwa tindakan medis sudah sesuai prosedur dan telah dilakukan audit medis maupun audit kematian. Pernyataan tersebut dinilainya tidak disertai bukti apapun dan tidak melalui proses klarifikasi yang adil, karena tidak pernah menghadirkan atau memanggil kedua belah pihak, apakah seperti ini prosedur IDI dalam merespon keluhan masyarakat?


"Kami merasa IDI terlalu cepat membela anggotanya tanpa mendengarkan kronologis dari keluarga. Padahal, yang dirasakan oleh suami almarhumah bukan sekadar cerita sesaat, tapi bentuk ketidakadilan atas pelayanan medis yang diduga menyimpang dari prosedur," tegasnya.


Dalam pertemuan mediasi yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Batam itu, pihak rumah sakit justru terkesan defensif dan menolak mengakui kemungkinan kesalahan. Direktur RS Jasmine, menurut pengamatan kuasa hukum, tampak menolak penyelesaian secara mediasi dan ngotot menyatakan semua prosedur telah dijalankan dengan benar.


"Kita tidak mencari siapa yang benar atau salah di sini. Mediasi bukan tempatnya untuk itu. Tapi jika mediasi ini gagal, maka kami siap menempuh jalur hukum dan akan menyurati semua instansi terkait, mulai dari lembaga Kepresidenan, Kemenkes, hingga institusi Polri dari tingkat paling atas sampai ke jajaran bawah," papar Agus.


Kekecewaan juga diungkapkan oleh salah satu peserta pertemuan. Ia menilai bahwa inisiatif dari pihak keluarga tidak mendapat sambutan baik dari RS maupun organisasi profesi seperti IDI dan POGI.


"suami almarhum sudah menyampaikan kronologis yang telah dituangkan dalam surat somasi dan aduan ke RS JASMINE, DINKES, OMBUSDMAN, IDI dan BPJS seharusnya itu menjadi pertimbangan untuk semua pihak. Tapi nyatanya, Bahkan Ketua IDI wilayah Batam yang menandatangani surat tanggapan pun tidak hadir," ujarnya.


Sementara itu, masyarakat mulai membandingkan keberanian pemerintah daerah lain dalam menindaklanjuti kasus serupa. "Kita menunggu ketegasan Walikota Batam, seperti Walikota Padang dan Direktur RSUD Tarakan yang berani bertindak tegas terhadap dokter yang tidak profesional," kata tokoh masyarakat, yang ikut berkomentar mendengar cerita dari kuasa hukum korban.


Ia juga menyoroti sikap BPJS Kesehatan yang terkesan pasif dalam menanggapi laporan yang telah diterima terkait kasus ini. "BPJS harus berani menyampaikan langkah yang sudah diambil secara terbuka kepada publik. Jika memang ada pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan. Jangan sampai terkesan membiarkan peserta BPJS diperlakukan semena-mena oleh rumah sakit, apalagi kondisi pasien adalah darurat," tambahnya.


Hingga kini, pihak RS Jasmine meminta waktu hingga Sabtu mendatang untuk memberikan keputusan atas tawaran mediasi. Namun, keluarga melalui tim kuasa hukumnya menegaskan, jika tidak ada penyelesaian kekeluargaan yang konkret, maka proses hukum akan dijalankan secara menyeluruh.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai cerminan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pelayanan medis di Indonesia. Jika tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap dunia kedokteran dan lembaga layanan kesehatan secara umum, dan tidak tertutup kemungkinan prosedur dan pengabaian pasien akan terjadi lagi di Rumah Sakit lainnya.(Nursalim Turatea).(Yanti)

Lebih baru Lebih lama