Palembang - DPRD Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXIV (34) dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja sementara Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, Senin (30/03/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Raden Gempita, didampingi Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Turut hadir Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pemaparannya, juru bicara Pansus Perkebunan, Aswan Mufti, menyampaikan bahwa pansus saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan pendalaman berbagai persoalan di sektor perkebunan.
Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan telah dilakukan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama OPD terkait, diskusi dengan perusahaan perkebunan, hingga kunjungan lapangan.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, pansus mulai mengidentifikasi sejumlah isu penting, seperti pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha, kewajiban pembangunan kebun plasma, hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Namun demikian, pansus menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius. Di antaranya lemahnya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, belum optimalnya realisasi kebun plasma bagi masyarakat, serta perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi.
Sebagai langkah awal, Pansus Perkebunan merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pendataan dan evaluasi perusahaan perkebunan secara menyeluruh. Selain itu, pengawasan terhadap HGU dan kepatuhan perizinan dinilai perlu diperketat.
Pansus juga menekankan pentingnya kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma sebagai bentuk kemitraan yang adil, serta mendorong agar program CSR lebih tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
