Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXIII dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kepada Gubernur Sumsel terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025, Senin (27/04/2026).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Sumsel. Selain itu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel turut mengikuti jalannya rapat.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Sumsel menyampaikan sejumlah rekomendasi yang menjadi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Sumsel selama Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai sektor pembangunan, pelayanan publik, hingga pengelolaan anggaran daerah.
DPRD menilai rekomendasi yang disampaikan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan ke depan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Sumsel juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Evaluasi terhadap LKPJ Gubernur dinilai sebagai bentuk kontrol legislatif guna memastikan program pemerintah berjalan sesuai target dan kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib hingga selesai. Penyampaian rekomendasi DPRD kepada Gubernur Sumsel tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses tindak lanjut pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.
