Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, Seorang Wanita Diamankan

Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial (VA alias P) (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan M Boya, Lorong Kalimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan di rumahnya. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 6 butir ekstasi dengan rincian 4 butir berwarna merah dan 2 butir berwarna hijau yang disimpan dalam sebuah tas hitam merek Les Catino.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone 8 Plus warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, termasuk jaringan yang melibatkan berbagai kalangan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah kita,” tambahnya.

Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.(Yti)

 

Lebih baru Lebih lama