DPRD Sumsel Soroti Penguasaan Lahan dan Kewajiban Plasma di Sektor Perkebunan


Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan menyoroti sejumlah persoalan strategis di sektor perkebunan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Hal tersebut terungkap dalam laporan hasil kerja Pansus Perkebunan yang disampaikan pada Rapat Paripurna XXXV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026).

Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mukti, menyampaikan bahwa selama masa kerja Pansus, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata kelola perkebunan, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, hingga penguasaan lahan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Salah satu perhatian utama Pansus adalah persoalan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan sejumlah perusahaan perkebunan. DPRD Sumsel menilai pengawasan terhadap aspek legalitas usaha perkebunan perlu diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pansus juga menyoroti pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Dalam laporannya, Pansus merekomendasikan agar pemerintah dan instansi terkait melakukan langkah-langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurut DPRD Sumsel, keberadaan kebun plasma merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan manfaat sektor perkebunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Tak hanya itu, laporan Pansus juga mengungkap adanya persoalan penguasaan kawasan hutan yang menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data yang diperoleh Pansus dari berbagai pihak terkait, terdapat indikasi penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang perlu mendapatkan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Sumsel menilai penyelesaian persoalan tersebut penting dilakukan guna menjaga kepastian hukum, mendukung tata kelola perkebunan yang baik, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Melalui berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, DPRD Sumsel berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis, ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya dapat menindaklanjuti hasil kerja Pansus Perkebunan secara konkret.

DPRD Sumsel menegaskan bahwa sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah sehingga tata kelola yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan penting untuk mendukung pembangunan Sumatera Selatan ke depan.
Lebih baru Lebih lama