Hal tersebut disampaikan Ilyas saat memimpin Rapat Paripurna XXXV DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan berbagai persoalan yang terjadi di sektor perkebunan dapat ditangani secara menyeluruh melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.
"Upaya pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan perkebunan dilakukan secara menyeluruh guna mewujudkan sektor perkebunan yang berkelanjutan, berpihak kepada masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan," ujar Ilyas.
Ia menjelaskan, pembentukan dan pelaporan hasil kerja pansus merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tata tertib DPRD. Karena itu, hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan Pansus Perkebunan wajib disampaikan dalam forum rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada lembaga dan masyarakat.
Ilyas menyebutkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) Huruf a Angka 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna, DPRD Sumsel berharap berbagai rekomendasi yang dihasilkan Pansus Perkebunan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan di Sumatera Selatan.
DPRD Sumsel juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah, perlindungan hak-hak masyarakat, dan pelestarian lingkungan dalam pengelolaan sektor perkebunan ke depan.
