Palembang – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pembahasan terkait persoalan perkebunan di daerah. Salah satunya dengan mengawal aspirasi masyarakat Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, terkait pengelolaan lahan eks PT Gembala.
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, bersama anggota Pansus Andi Rizkiansyah turun langsung menemui masyarakat Desa Tanjung Baru. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, serta Kepala Desa Tanjung Baru.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Pansus Perkebunan sekaligus mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan eks PT Gembala.
Dalam pertemuan itu, pihak PT Gembala menyatakan mempersilakan masyarakat Desa Tanjung Baru untuk menggarap lahan tersebut. Keputusan itu disambut gembira oleh warga yang selama puluhan tahun hanya dapat menyewa lahan untuk kegiatan berkebun.
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti mengatakan pihaknya akan terus mengawal perjuangan masyarakat agar memperoleh kepastian dalam memanfaatkan lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perjuangan masyarakat insyaallah akan berhasil,” ujar Aswan.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan berbuat anarkis dan melanggar hukum. Kita berjuang sesuai kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Sumsel berharap penyelesaian persoalan lahan tersebut dapat berjalan dengan baik melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah setempat.
