Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumsel menyampaikan bahwa penyerahan LHP BPK merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi instrumen strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Ketua DPRD juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan BPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijunjung BPK telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas administrasi keuangan daerah serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu, BPK RI menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2015.
Selain menyampaikan opini, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan perencanaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan daerah, penyelesaian kewajiban keuangan yang masih tertunda, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Sumsel menyatakan akan mempelajari dan mencermati secara seksama seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK. LHP tersebut akan menjadi salah satu bahan utama bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
